Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memutus hukuman terhadap 10 orang anggota Khilafatul Muslimin. Para terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa (24/1/2023) pagi, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Persidangan berjalan cukup ketat dengan pengawalan ratusan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk meliput langsung di ruang sidang.
Advertisement
Putusan hukuman 10 terdakwa dibacakan secara maraton pada sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut. Masing-masing terdakwa diputus hukuman maksimal oleh majelis hakim yang dipimpin Basuki Wuryono.
Baca Juga
Sementara di luar gedung PN Kota Bekasi, nampak ratusan anggota Khilafatul Muslimin yang juga mengikuti jalannya persidangan. Sidang terbilang berjalan cukup kondusif hingga putusan akhir hukuman dibacakan.
Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yakni 10 tahun penjara untuk pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja. 7 tahun penjara untuk Muhammad Hidayat dan 6 tahun untuk Indra Fauzi.
Selanjutnya Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Abdul Azis, Muhammad Hasan Albana, Imron Najib, Faisol bin Lingun, dan Nurdin masing-masing 5 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa kabarnya akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi terhitung 14 hari ke depan.
Usai putusan, para terdakwa kemudian digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kepolisian, sambil disaksikan ratusan anggota Khilafatul Muslimin lainnya.
Â
Awal Kasus
Sebelumnya, polisi menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah, termasuk sang pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja usai polisi menyelidiki rekaman video rombongan pemotor konvoi dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan usai yang bersangkutan dijemput dari daerah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Penahanan berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan aktivitasnya saat memimpin organisasi Khilafatul Muslimin yang dituding berseberangan dengan ideologi Pancasila.
Â
Advertisement